Senin, 18 MEI 2026 • 18:49 WIB

Ranperda Tanah Ulayat Dinilai Jadi Langkah Strategis Lindungi Hak Masyarakat Adat di Riau

Author

Sekdaprov Riau Syahrial Abdi (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Pemerintah Provinsi Riau menyambut baik pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya yang dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Bumi Lancang Kuning.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau di Pekanbaru, Senin (18/05/2026).

Menurutnya, Ranperda tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Riau dalam menjaga hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya terkait kepastian hukum atas tanah ulayat.

“Alhamdulillah pada hari ini, kita dapat hadir bersama dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, dalam rangka penyampaian pendapat kepala daerah terhadap ranperda tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya. 

Kami menyambut baik pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut sebagai langkah strategis yang menunjukkan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau,” ujar Syahrial Abdi.

Ia menjelaskan, melalui regulasi tersebut diharapkan hadir perlindungan hukum yang jelas bagi masyarakat hukum adat, sekaligus memperkuat tata kelola pemanfaatan tanah ulayat agar lebih tertata, adil, dan berkelanjutan.

“Ranperda ini dapat menghadirkan regulasi yang memberikan perlindungan, serta kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat. Sekaligus memperkuat tata kelola pemanfaatan tanah ulayat yang lebih baik di Provinsi Riau,” jelasnya.

Syahrial juga mengungkapkan bahwa penyusunan Ranperda telah melalui berbagai tahapan dan kajian mendalam, baik dari aspek filosofis, sosiologis, yuridis, maupun teknis lainnya. 

Hal tersebut dilakukan agar aturan yang nantinya disahkan benar-benar mampu menjawab berbagai persoalan terkait tanah ulayat dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

“Kami memahami bahwa penyusunan ranperda ini telah melalui berbagai tahapan, kajian secara mendalam baik dari aspek filosofis, sosiologis, yuridis, maupun aspek teknis lainnya. Hal ini penting agar peraturan daerah yang nantinya diterapkan benar-benar mampu menjawab persoalan dan dapat diimplementasikan dengan baik,” ungkapnya.

Ia berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat berjalan konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD Riau sehingga segera memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Menurutnya, keberadaan tanah ulayat tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut identitas, sejarah, nilai budaya, serta kearifan lokal masyarakat hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun di Provinsi Riau.

“Kami berharap rancangan peraturan daerah ini dapat dibahas bersama secara konstruktif untuk selanjutnya memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Provinsi Riau.

Karena pada hakikatnya keberadaan tanah ulayat bukan semata persoalan administratif tetapi juga berkaitan erat dengan identitas, sejarah, nilai budaya, kearifan lokal, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat hukum adat di Provinsi Riau,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU