Senin, 18 MEI 2026 • 22:04 WIB

Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Korporasi Kasus Perusakan Lingkungan di Pelalawan

Author

PT Musim Mas Tersangka Korporasi Kasus Perusakan Lingkungan di Pelalawan (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Komitmen Polda Riau dalam memberantas mafia lingkungan kembali ditunjukkan melalui langkah tegas penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan di Kabupaten Pelalawan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, perusahaan tersebut diduga melakukan perusakan kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam melalui aktivitas budidaya kelapa sawit yang melanggar aturan lingkungan.

Menurutnya, hasil perhitungan ahli menunjukkan kerugian ekologis akibat aktivitas tersebut mencapai Rp187,8 miliar.

“Kasus ini mulai terendus pada Januari 2025, meski aktivitas budidaya sawit ilegal tersebut dilaporkan sudah berlangsung sejak tahun 2022. Setelah menerima laporan resmi dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Riau pada Desember 2025, penyidik langsung melakukan scientific investigation atau penyidikan berbasis ilmiah,” ujar Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

Dalam penyelidikan, ditemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan sempadan sungai. Sesuai ketentuan, jarak aman perkebunan dari bibir sungai minimal 50 meter. Namun, perusahaan diduga menanam sawit hanya berjarak sekitar 2 hingga 5 meter dari tepi Sungai Air Hitam.

Akibat aktivitas tersebut, terjadi kerusakan lingkungan berupa hilangnya vegetasi alami, penurunan tanah, erosi berat, hingga longsor sedalam 1 sampai 2 meter di sepanjang sempadan sungai.

Selain itu, lahan perkebunan yang dikelola perusahaan diduga tumpang tindih dengan kawasan hutan dan area konservasi seluas sekitar 29 ribu hektare.

“Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” tegas Ade.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 13 saksi dan 8 orang ahli, mulai dari ahli pemetaan, ahli kerusakan tanah hingga ahli hukum pidana.

Sebanyak 30 dokumen penting turut disita sebagai barang bukti, termasuk dokumen AMDAL, legalitas perusahaan, serta 17 hasil uji laboratorium terkait kerusakan tanah.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, PT Musim Mas dijerat Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda korporasi hingga Rp10 miliar,” jelasnya.

Kombes Ade menegaskan, proses hukum akan terus dikawal hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. Penegakan hukum ini juga disebut sebagai peringatan keras bagi perusahaan perkebunan sawit di Riau agar tidak mengabaikan kelestarian lingkungan demi keuntungan sepihak.

“Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak ataupun korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU