RIAU - Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Kamis (22/1/2026).
Penegasan ini disampaikan menyusul terbongkarnya kasus narkoba di Hotel Marina Bengkalis yang menyeret tujuh orang tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan oknum anggota Polri yang masih aktif berdinas.
“Saya pastikan ketiga oknum ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diproses secara pidana umum dan juga akan menjalani sidang kode etik dengan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar AKBP Fabrian Saleh Siregar malam, usai acara kenal pamit Kapolres di Balai Kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis.
Baca juga: Skandal Narkoba di Bengkalis: 3 Oknum Polisi Ditahan Usai Digerebek di Hotel Marina
Menurut Kapolres, sikap tegas tersebut bukan sekadar pernyataan, melainkan komitmen yang sudah ia buktikan sebelumnya saat bertugas di daerah lain.
“Waktu saya bertugas di Indragiri Hulu, ada enam anggota Polri yang terlibat kasus serupa dan semuanya saya berhentikan tidak hormat. Hal yang sama akan saya terapkan di Bengkalis,” tegasnya.
AKBP Fabrian juga menyoroti posisi geografis Bengkalis yang dinilai rawan menjadi jalur masuk peredaran narkotika.
“Bengkalis ini termasuk salah satu pintu masuk narkoba. Karena itu, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” katanya.
Baca juga: Pesta Narkoba di Baliview Pekanbaru Digerebek Polisi
Ia menegaskan pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi, termasuk bila dugaan penyalahgunaan narkoba melibatkan anggota Polri sendiri.
“Kalau ada anggota Polri yang bermain narkoba, segera laporkan. Saya pastikan akan langsung kami tindak tegas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel mengungkapkan, pengungkapan kasus narkoba di Hotel Marina berawal dari laporan warga yang mencurigai hotel tersebut kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit I Satresnarkoba IPDA Reza Ilham bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan mendalam.
Sekitar pukul 00.45 WIB, Sabtu (17/1/2026), tim mendatangi kamar 204 lantai dua Hotel Marina. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial RW dan RF yang merupakan warga sipil. Tidak lama kemudian, seorang pria berinisial MA yang diketahui sebagai anggota Polri datang ke kamar itu dan langsung diamankan petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu set alat isap bong dan satu kaca pyrex yang disimpan di dalam tas hitam milik MA, serta beberapa unit telepon genggam. Dalam pemeriksaan awal, RW dan RF mengaku barang bukti narkotika tersebut bukan milik mereka, melainkan milik MA.
Pengembangan kemudian dilakukan sekitar pukul 00.55 WIB ke kamar 218 Hotel Marina. Di kamar tersebut, petugas mendapati dua perempuan berinisial LPK dan SC.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan