RIAU – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menekankan pentingnya musyawarah antara warga dan pengelola Lembaga Pemungut Sampah (LPS) dalam menetapkan iuran sampah. Ia menyebut, tidak boleh ada penetapan sepihak tanpa adanya persetujuan masyarakat.
“Besaran iuran itu harus hasil kesepakatan bersama warga dengan pengelola, melalui RT dan RW. Tidak bisa asal tetapkan begitu saja,” ujar Agung pada Senin (30/6/2025).
Lebih jauh, Agung menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru akan tetap terlibat dalam pengawasan pengelolaan sampah oleh LPS.
Baca juga: Modus Mandi Taubat dan Ilmu Agama Suami di Duri Serahkan Istri ke Guru Pengajian untuk Disetubuhi
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya sedang membentuk badan pengawas khusus yang akan memantau kinerja LPS, termasuk soal penarikan iuran dari warga.
Menurutnya, pengawasan ini diperlukan agar mekanisme iuran sesuai dengan kondisi masing-masing lingkungan. Setiap wilayah memiliki karakteristik yang berbeda dalam hal volume dan frekuensi pengangkutan sampah.
“Ada warga yang sampahnya dijemput setiap hari karena volumenya tinggi, ada juga yang hanya tiga hari sekali. Jadi wajar kalau iurannya tidak bisa disamakan,” jelasnya.
Baca juga: Wali Kota Dumai Paisal Larang PNS dan P3K Ambil Kredit Bank Dan Pinjol
Di sisi lain, Agung juga mengakui bahwa LPS masih dalam tahap penyesuaian dalam hal pola angkut. Pemerintah berharap proses transisi dari pihak swasta ke LPS tidak menimbulkan masalah baru, seperti penumpukan sampah.
“Sekarang masih kita tata, supaya sampah tetap bisa diangkut secara teratur. Jangan sampai timbul masalah baru setelah alih kelola ini,” tutupnya.
Melalui langkah-langkah ini, Pemko Pekanbaru berharap sistem pengelolaan sampah bisa berjalan lebih tertib, transparan, dan partisipatif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung