RIAU - Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Bengkalis bersama 110 siswa SMKN 4 Mandau menggelar kegiatan bertajuk Deklarasi Anti-Perundungan dan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
Kegiatan ini berlangsung penuh semangat dan inspiratif di lingkungan sekolah sebagai upaya membentuk karakter anak-anak Mandau yang tangguh dan berakhlak, Jum'at (11/07/2025).
Ketua Komnas PA Kabupaten Bengkalis, Peni Wulandari, S.Psi, sebagai narasumber utama. Ia didampingi oleh Sekretaris Komnas PA Trisna Susi serta sejumlah guru dan staf pengajar SMKN 4 Mandau.
Dalam paparannya, Peni mengajak seluruh siswa untuk mulai menanamkan kebiasaan positif sejak dini melalui program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
Baca juga: Abdul Wahid : Relokasi TNTN Bukan Untuk Warga Bawaan Cukong
“Setiap dari kita punya peluang untuk menjadi hebat. Caranya dengan melatih disiplin dalam rutinitas harian: bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan bergizi, gemar belajar, aktif di masyarakat, dan tidur tepat waktu,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun relasi sosial di era digital. “Meskipun dunia digital semakin berkembang, kita tetap butuh teman di dunia nyata.
Berinteraksi secara langsung dan aktif di masyarakat akan membentuk karakter dan cara pandang yang sehat,” tambahnya.
Peni menilai, pilihan siswa untuk melanjutkan pendidikan di sekolah kejuruan seperti SMKN 4 merupakan langkah strategis dalam menentukan masa depan.
Baca juga: TNTN Harus Steril, Sekolah di Dalam Kawasan Tidak Boleh Terima Siswa Baru
Ia juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari perundungan.
“Tidak memberi ruang dan kesempatan bagi pelaku bullying adalah bentuk nyata dari cinta pada diri sendiri dan kepedulian terhadap sesama,” tutup Peni Wulandari.
Kegiatan ini diakhiri dengan pembacaan deklarasi bersama dan komitmen seluruh siswa untuk menjadi pelopor anti-perundungan serta menjalankan 7 kebiasaan positif dalam kehidupan sehari-hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ramadhan Kurniawan Putra