RIAU - Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Sebanyak sembilan paket sabu disembunyikan dalam sebuah botol sampo merek terkenal.
Plh Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Nimrot Sihotang, mengungkapkan kejadian itu bermula ketika petugas piket mencurigai barang bawaan seorang pengunjung berinisial RZ pada Jumat (22/8/2025). Barang bawaan tersebut berupa botol sampo yang tampak mencurigakan.
Baca juga: Viral! Mobil Dinas Brimob Tabrak Pemotor di Lampu Merah Pekanbaru, Netizen Heboh
“Sesuai SOP, barang bawaan pengunjung langsung diperiksa. Saat isi botol sampo itu dikeluarkan, ternyata terdapat sembilan paket sabu yang sudah dikemas rapi,” jelas Nimrot.
Temuan tersebut segera dilaporkan kepada Plh Kepala KPR, Syofri Mulyadi, yang kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap RZ. Dari hasil interogasi, RZ mengaku mendapat titipan paket itu dari dua warga binaan bernama Aldila Noerson dan Abd Rajab.
Baca juga: Dari Rokan Hulu ke Arab Saudi, Hafiz Muda Indonesia Juara II MHQ Internasional
“Hubungan antara RZ dan kedua warga binaan masih terus didalami. Kasus ini juga sudah kita limpahkan ke Polsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Nimrot.
Selain botol sampo, RZ juga membawa sejumlah barang lain seperti mi instan dan roti. Namun hanya botol sampo tersebut yang berisi narkoba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan