KPK Limpahkan Kasus Jatah Preman di Pemprov Riau, Gubernur Riau Nonaktif abdul wahid Segera Disidang
RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik yang disebut sebagai “jatah preman” di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau ke tahap penuntutan. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin (2/3).
Dengan status P21 tersebut, penyidik KPK telah menuntaskan proses tahap II berupa penyerahan barang bukti dan tiga orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun tiga tersangka dalam perkara ini masing-masing Abdul Wahid selaku Gubernur Riau Nonaktif, MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, serta DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Saat dikonfirmasi Riau.indozone.id, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidikan perkara tersebut telah rampung dan memasuki tahap penuntutan.
“pada Hari Senin (2/3), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik juga telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Budi, Selasa (3/3/202).
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjalani proses persidangan.
Dengan pelimpahan ini, perkara dugaan “jatah preman” di lingkungan Pemprov Riau resmi memasuki babak baru.
Ketiga tersangka akan segera menghadapi proses hukum di pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan