Jumat, 05 JUNI 2026 • 15:08 WIB

Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani Nursalam Sebut Abdul Wahid Tahu Dana Rp1 Miliar dari PUPR

Author

Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani Nursalam Sebut Abdul Wahid Tahu Dana Rp1 Miliar dari PUPR (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Sidang perkara dugaan korupsi berupa pemerasan anggaran atau "jatah preman" di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali memanas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (4/6/2026). 

Dalam persidangan tersebut, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, dihadirkan sebagai saksi mahkota dan menyampaikan sejumlah keterangan yang menjadi sorotan.

Di hadapan majelis hakim, Dani mengaku mengetahui adanya pemberian uang dari Dinas PUPR-PKPP Riau yang mengalir kepadanya sebagai dana operasional. 

Ia juga menyebut bahwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengetahui dan menyetujui pemberian dana tersebut.

Salah satu poin yang mencuat dalam persidangan adalah terkait dana sebesar Rp1 miliar yang disebut sebagai dana komitmen.

Baca juga: Pecah Kongsi Politik! SF Hariyanto dan Abdul Wahid Adu Mulut di Depan Hakim

Dani menegaskan bahwa dirinya tetap berpegang pada keterangan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), meskipun dibantah oleh Abdul Wahid.

"Saya tetap pada keterangan di BAP," tegas Dani saat menjawab pertanyaan dalam persidangan.
Dani juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah melaporkan secara langsung kepada Abdul Wahid mengenai terkumpulnya dana komitmen sebesar Rp1 miliar yang berasal dari Kepala Dinas PUPR-PKPP. 

Selain itu, ia mengaku pernah dimintai bantuan untuk menyiapkan dana ratusan juta rupiah guna keberangkatan rombongan ke Singapura dan Malaysia.

Dalam kesaksiannya, Dani turut menceritakan kronologi saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung. Saat itu, ia mengaku sedang berada di sebuah kedai kopi di Duri ketika menerima informasi mengenai penangkapan Kepala Dinas PUPR-PKPP, M. Arief Setiawan.

Informasi tersebut, menurut Dani, diperoleh dari Tata Maulana yang disebut sebagai orang dekat gubernur.

ia juga mengaku sempat diminta agar tidak menghubungi Kepala Dinas PUPR terlebih dahulu setelah menerima kabar penangkapan tersebut.

Persidangan juga mengungkap fakta baru terkait keberadaan telepon genggam milik Dani saat OTT berlangsung. Hingga persidangan digelar, keberadaan perangkat komunikasi tersebut disebut belum diketahui secara pasti.

Selain membahas perkara yang sedang berjalan, Dani menjelaskan bahwa hubungannya dengan Abdul Wahid telah terjalin cukup lama.

Keduanya disebut telah saling mengenal sejak aktif bersama dalam kegiatan politik di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), termasuk saat proses pencalonan legislatif di daerah pemilihan Indragiri.

Sementara itu, Abdul Wahid secara tegas membantah seluruh tuduhan yang disampaikan saksi.

Ia menyatakan tidak pernah memerintahkan Dani untuk mengoordinasikan pengumpulan dana maupun meminta uang operasional sebesar Rp1 miliar sebagaimana yang disebutkan dalam persidangan.

Wahid juga membantah tuduhan terkait permintaan dana Rp450 juta untuk biaya perjalanan ke Malaysia serta dana operasional sebesar Rp50 juta. Menurutnya, dirinya tidak mengetahui adanya pengumpulan maupun penyerahan uang yang disebut berasal dari Dinas PUPR-PKPP Riau.

Perbedaan keterangan antara Dani Nursalam dan Abdul Wahid membuat suasana sidang berlangsung sengit. Majelis hakim masih akan mendalami sejumlah fakta dan keterangan saksi untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik di Provinsi Riau tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU